SELAMAT DATANG DI BLOG SEKSI DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN PENJARINGAN

Kamis, 25 September 2014

Verifikasi Laporan Tahunan (datadikdki.net)

Sesuai dengan Surat Pemberitahuan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta perihal Updating Data Tahunan, maka telah ditentukan batas waktu updating Laporan Tahunan pada tanggal 30 September 2014 dan hasil rapat bersama Sudin Dikdas Jakut pada tanggal 25 September 2014 terkait verifikasi Updating Laporan Tahunan melalui http://datadikdki.net, maka telah dihasilkan resume sekolah-sekolah yang Belum melakukan Updating Laporan Tahunan di Kecamatan Penjaringan, sebagai berikut:

Data hasil Update per tanggal 26 September 2014 Jam 7.49 WIB.

Perlu diperhatikan bahwa Updating Laporan Tahunan akan digunakan sebagai dasar untuk pencairan Dana BOS dan BOP. Hasil rapat menyepakati bagi sekolah-sekolah yang tidak melakukan Updating Laporan Tahunan akan diberikan sanksi, termasuk tidak diperpanjangnya ijin operasional sekolah (bagi sekolah swasta).

Demikian himbauan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kasi Dinas Dikdas Kecamatan Penjaringan

Tembusan:
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta;
2. Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Utara.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar Anda.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI BLOG SEKSI DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN PENJARINGAN