SELAMAT DATANG DI BLOG SEKSI DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN PENJARINGAN

Jumat, 15 Januari 2016

Prosedur Mutasi Siswa DKI 2016

Jakarta, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan tentang Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik SD, SMP, SMA, dan SMK untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang 


Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum dan Peraturan gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perpindahan Peserta Didik, serta memperhatikan permintaan masyarakat atau orang tua yang menginginkan kemudahan dalam proses kepengurusan perpindahan (mutasi) peserta didik dari sekolah asal ke sekolah tujuan yang diinginkan. 

Berdasarkan hal tersebut maka Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerbit Peraturan Kepala Dinas Nomor 109/SE/2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik SD, SMP, SMA dan SMK.

Selengkapnya silahkan Download disini 

Source: disdik.jakarta.go.id

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar Anda.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI BLOG SEKSI DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN PENJARINGAN