Jakarta, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan tentang Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik SD, SMP, SMA, dan SMK untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum
dan Peraturan gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9
Tahun 2012 tentang Tata Cara Perpindahan Peserta Didik, serta
memperhatikan permintaan masyarakat atau orang tua yang menginginkan
kemudahan dalam proses kepengurusan perpindahan (mutasi) peserta didik
dari sekolah asal ke sekolah tujuan yang diinginkan.
Berdasarkan hal tersebut maka Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerbit Peraturan Kepala Dinas Nomor 109/SE/2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik SD, SMP, SMA dan SMK.
Selengkapnya silahkan Download disini
Source: disdik.jakarta.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar Anda.