SELAMAT DATANG DI BLOG SEKSI DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN PENJARINGAN

Rabu, 13 Januari 2016

Pergub 235 Tahun 2015

Bapak Ibu Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 235 Tahun 2015 yang mengatur tentang pemberian honorarium sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk guru dan tenaga kependidikan Non PNS di Provinsi DKI Jakarta sudah ditandatangani Gubernur. 

Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015 terdiri dari 10 halaman dan 11 Bab, yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS (Bab II Pasal 3) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Berikut cuplikannya:
Pergub 235 Tahun 2015 Halaman 1
Untuk melihat Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015 lebih lengkap silahkan DOWNLOAD DI SINI

Demikian, semoga dengan diterbitkannya Pergub ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Bapak/Ibu sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS khususnya di Provinsi DKI Jakarta.

Sumber: disdik.jakarta.go.id 

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar Anda.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI BLOG SEKSI DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN PENJARINGAN